BERITAEKONOMIPUBLIKASI

Disperindag Aceh Utara Awasi 27 Minimarket agar Jual Minyak Goreng Sesuai HET

Aceh Utara – Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau harga minyak goreng di pasar ritel dalam kabupaten itu.

Tim itu bertugas memastikan harga jual Rp 14.000 per liter sepanjang bulan ini. Sejauh ini, 27 minimarket menjadi fokus perhatian tim tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara Iskandar menyebutkan, timnya sudah bekerja dan mengawasi seluruh pasar ritel di Aceh Utara.

“Sejauh ini tidak ada temuan. Mereka semua masih menjual sesuai harga eceran tertinggi pemerintah,” katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan satu harga untuk minyak goreng berlaku seluruh Indonesia per 1 Februari 2022. Dia merincikan kebijakan itu untuk harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

“Kami imbau pedagang patuh pada regulasi yang ada. Saat ini tidak ada operasi pasar. Yang ada pada Desember 2021 lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, harga jual minyak goreng di pasar tradisional di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe masih terbilang mahal yaitu Rp 23.000 per liter.

Padahal, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi hanya Rp 14.000 per liter. Kondisi ini menjadi keluhan ibu rumah tangga di Aceh Utara dan Lhokseumawe.(Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !