HUKUM

Hakim Kabulkan Penanguhan Penahanan Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng 2019

Banda Aceh – Sidang lanjutan perkara Terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (05/04/2022).

Dengan agenda mendegar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), adapun saksi-saksi yang di ajukan ke pengadilan Efendi selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Wiwin Suharsi sebagai Sekretaris, dan taufik sebagai anggota PPHP.

Sebagaimana terungkap fakta persidangan disepan majelis hakim effendi mengatakan, PPHP menjalankan tugas sebagaimana Surat Keputusan dari Pengguna Anggaran yaitu Ir. Mawardi serta atas perintah Pengguna Anggaran PPHP bekerja.

Effendi menjelaskan, bahwa timnya itu bertugas saat cek list kelengkapan administrasi disaat kegitan proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng selesai, “ kami hanya memeriksa kelengkapan administrasi/cek list terhadap dokumen yang diberikan oleh PPTK merupakan salah satu terdakwa yaitu Sdr Taufi Hidayat, tetapi kami tidak memeriksa isi dalam semua dokumen.”

Memang secara aturan PPHP itu berdasarkan Perpres no 16 tahun 2018, memang tugas kami pemeriksaan dokumen itu sebagai asset dan dokumen dinas, kami juga hanya memeriksa judul yang sudah ada di lembaran cek list tentu jika tentang pencairan kami tidak pernah tahu menahu dan itu dilakukan oleh PPHP di semua instansi, imbuhnya.

Adapun terdakwa Ir. M.Zuardi ST (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, kemudian Taufik H (39thn) sebagai PPTK, lalu Yusri (41 Thn) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri), dengan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019.

“Pembangunan Jetty berada dibawah Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak pembangunan Jetty sampai selesai pelaksanaan sebesar Rp. 13.353.329.000,-, sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, pekerjaan proyek ini telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40.

Namun demikian ketiga terdakwa Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 pada hari Senin Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan M. Zuardi, Taufik Hidayat, dan Yusri melalui penasihat Hukum yaitu penangguhan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Sidang Tidak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 dipimpin oleh : Majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra SH, M.H, didampingi Nani Sukmawati SH, M.H dan Edwar SH, M.H berlangsung secara tatap muka dimana, Ketiga Terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Rais Aufa SH dan Dika SH, M.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !