HUKUM

Dr Dahlan Ali, Apabila Sapi Mati Sebelum Terjadi Serah Terima Maka itu Merupakan Tanggung Jawab Rekanan

Banda Aceh – Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan 225 ekor sapi Bali masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh kembali menghadirkan empat terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ahli dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Senin (25/04/2022)

Terdakwa yang hadir kepersidangan masing-masing yaitu Drh. Alimin Hasan (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Drh, Ichwan Perdana Satria (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan tersangka Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company.

Dalam keterangan Saksi Ahli Dr Dahlan Ali., SH.,M.Hum (Ahli Hukum Pidana) menyampai fakta dalam persidangan terutama terkait masalah kontrak antara pemerintah dengan  rekanan dimana pihak rekanan yang tidak memenuhi dalam unsur perjanjian kontrak.

“Menurut keahlian saya dalam kasus ini tentu ada beberapa hukum yang mengatur hukum pidana maupun hukum  perdata, namun disini saya melihat kasus ini dari titik fokusnya tidak memenuhi kontrak yang dibuat pihak rekanan dengan pihak PPK kalau menurut saya masuk keranah hukum perdata, umpamanya kalau ada kekurangan yang diserahkan itu bisa di minta kembalikan sampai memenuhi isi dalam perjanjian kontrak” Sebutnya usai bersaksi di pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kata Dahlan, jika ada ternak yang mati setelah diserahkan rekanan kepada pemerintah, maka apupun yang terjadi setelah pengalihan itu bukan tangung jawab pihak rekanan.tetapi apabila sapi ada yang mati sebelum di terjadi serah terima maka itu merupakan tanggung jawab dari rekanan,  dengan cara menggantinya yang lain.

“Jadi intinya kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum perdata artinya semua yang tertera dalam perjanjian itu sudah diserahkan  jadi tidak semua kasus Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah berujung pada tindak pidana”Tambahnya.

Dalam persidang tadi berkembang bahwa ada kekurangan jumlah atau  sapi mati sebelum diserahkan maka itu silahkan di bukti apa benar demikian atau mati setelah di serahkan,Ungkap Dahlan.

Kemudian hakim melanjutkan pemeriksaan sakisi mahkota yaitu terdakwa Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company menjadi saksi dari terdakwa Drh. Alimin Hasan (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Drh, Ichwan Perdana Satria (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dalam fakta persidangan terungkap holding ground yang dalam berkas persyaratan tender perusahaan CV Menara Company itu berada di Ajun yang merupakan milik Zaini merubakan abang kandungnya, namun ia nya menurunkan semua sapi-sapi tersebut ke holding ground yang berada di saree Kabupaten Aceh Besar dengan alasan dekat dengan  UPTD Pertenakan Saree saat serah terima, tutur kuswandi.

Untuk holding ground yang kita pakai di saree saya sudah memberitahukan kepada Bapak Alimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Peternakan Aceh, kami juga memberikan ongkos pemeliharaan satu ekor Rp, 100.000,- di holding ground saree serta melengkapi dengan vitamin serta obat-obatan, ungkapnya.

Sebagaimana fakta persidangan bahwa sapi-sapi Ruminansia yang disedian oleh rekanan CV menara Company yang dibeli dari H. Khairuddin ini tidak ada sertifikatnya bahwa berasal dari indukan sapi bali, pungkas Surya dan Kuswandi.

Saat ini kasus Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia dengan Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017 di gulirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh Kp Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh masih akan dilanjutkan kembali pada hari kamis 12 mei 2022 mengingat lebaran Idul Fitri sudah dekat, juga diketahui bahwa ke empat (4) terdakwa saat ini masih mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak 17 Maret s/d 21 Mei 2022.

Sidang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua Nani Sukmawati SH, didampingi Sadri SH, M.H, DR. H. Edwar, SH., M.H ;di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana SH, M.H, Rais Aufar SH, Shidqi Noer Salsa SH, serta terdakwa Drh. Alimin Hasan (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Drh, Ichwan Perdana Satria (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh dan Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company yang masing –masing didampingi penasehat hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !