Tuntutan Hukuman di Atas Lima Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong
Sempat Molor sidang untuk pembacaan tuntututan Tuntutan Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong,
Banda Aceh – Sidang lanjutan Kasus Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Kabupaten Aceh Besar, berlangsung di Pengadilan Tipikor Gampong Baro Kota Banda Aceh, sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa penuntut umum kepada terdakwa, Senin (06/06/2022).
Adapun tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rais Aufar SH, kepada terdakwa, Yusri (41 Thn) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) dengan No Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, yang menyatakan terdakwa Yusri S. E. Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta denda sebesar Rp. 300.000.000,. (Tiga ratus juta rupiah), Subsidair 6 bln kurungan.(sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum).
Kemudian Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus rupiah), dgn ketentuan apabila tdk dibayarkan dlm waktu 1 (satu) bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka di ganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
Lalu Yusri bersedia membayar biaya perkara Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Kemudian Dhika SH. M.H, membacakan tuntutan untuk terdakwa, 1. Menyatakan terdakwa Ir. M. Zuardi S. P Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat, ST, MT Bin Muhammad dengan masing-masing pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, denda sebesar Rp. 300.000.000,. (Tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 bln kurungan. (Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum)
Serta Menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil, dan Menetapkan agar terdakwa Ir. M. Zuardi S. P Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat, ST, MT Bin Muhammad membayar biaya perkara Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Deny Syahputra S.H, M.H didampingi Nani Sukmawati SH dan R. Deddy Harryanto,S.H., M.Hum berlangsung secara tatap muka dimana, Ketiga Terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Rais Aufa SH dan Dhika SH, M.H.
Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.00 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan selanjutnya akan dilanjutkan pada Hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda Pledoi.