Adanya Pejanjian Menjabat 2,5 Tahun, Martini di PAW
Banda Aceh – Pergantian Antar Waktu (PAW) terkadang menuai banyak kontroversi bahkan ada yang sampai menempuh jalur hukum bagi politisi, Jum’at (24/06/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) akan melakukan pergantian antar waktu terhadap salah satu Anggota Legislatif Partai Aceh Martini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari dapil VI.
Sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Partai Aceh Nurzahri ST pada media ini, membenarkan adanya pergantian antar waktu di tubuh partai aceh terutama untuk DPRA, bahwa surat PAW sudah dikirim sejak tanggal 13 Juni 2022 kepada Pimpinan DPRA.
Tentu pergantian ini dilakukan karena permintaan dari Dewan Pimpinan Wilayah Aceh Timur, ujarnya.
Memang ada kaitan perjanjian menjabat 2,5 tahun antara Martini yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan di DPRA dengan Muhammad Yusuf alias Pang Ucok ketika selesai pemilihan legislatif tahun 2009 lalu, imbuh Nurzahri.
Saat ini M Yusuf merupakan calon legislatif yang mendapat suara terbanyak, urutan ke empat (4) setelah martini dapil VI Aceh Timur, sekarang beliau sebagai salah satu pengurus di DPW PA Aceh Timur, pungkasnya. (m)