Banda Aceh – Martini dengan berlinang air terlihat saat menggikuti sidang putusan gugutannya terhadap PAW yang ajukan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Tentunya naluri kesedihan dari seorang Martini tidak bisa menyembunyikan kebahagiannya saat mendengar Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan sebagian gugutanya terhadap keptusuan PAW DPA-PA pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Muchlis S.H M.H, didampingi Hakim Anggota Zulfikar S.H M.H, Hasanuddin S.H M.Hum membaca putusan itu secara bergantian.
Pada putusannya mejelis hakim Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dan Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Majelis hakim juga Membatalkan Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022,dan Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu juga Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I (DPA-PA)dan Menghukum TERGUGAT I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022.
Selanjutnya mejelis Hakim menghukum TERGUGAT II(DPRA) dan TERGUGAT III(KIP Aceh) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
Mejelis Hakim menyatakan PENGGUGAT adalah sah sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 dari Partai Aceh
Untuk itu Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT seperti semula
Setelah persidangan kepada Media Martini menyampaikan Rasa syukur Allhamdulillah gutatan nya di kabulkan oleh mejelis hakim.
“Yang pertama menjelis hakim telah membatalkan surat putusan PAW yang dikeluarkan DPA -PA kita sampaikan syukur Alhamdulillah”,ucap martini.
Menurutnya pengajuan PAW merupakan hak dari semua partai dan telah diatur dalam Undang-undang, tentunya jika yang bersangkutan melakukan kesalahan atau melanggar huukum.”tapi kita disini tidak melakukan kesalahan baik di partai sendiri maupun di di DPRA dan kita masih menunggu selama 14 hari kedepan,apakah para tergugat mengajukan banding atau tidak”,pungkas Martini.
Sidang yang di hadiri oleh tergugat I DPA-PA yang di wakili Kuasa Hukum Fajri SH tergugat II (DPRAceh) yang diwakili Staf Hukum dan Risalah serta tergugat III KIP Aceh Yang diwakili oleh Dian Harmonisa.