Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017. Berkas tersebut diserahkan oleh Tim Penyedik Polda Aceh ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh pada 5 Desember 2022 kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangannya kepada media ini, Senin (12/12/2022).
“Pada tanggal 5 Desember 2022, Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama 7 tersangka kasus beasiswa tahun 2017, yang ditetapkan beberapa waktu lalu masing-masing berinisial SYR selaku PA, FZ selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap SH (Korlap DS), SL, dan MRF (Korlap IUA),” kata Ali.
Saat ini, lanjutnya, Kejati Aceh melalui Tim Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut apakah telah memenuhi petunjuk sebelumnya atau tidak.
“Kalau petunjuk yang telah diberikan itu terpenuhi maka kita terbitkan P21, kalau belum maka berkas tersebut kita kembalikan untuk dilengkapi dan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik,” terang Ali.
Ia menjelaskan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk meneliti perkara tersebut.
“Dalam waktu 14 hari kita meneliti perkara tersebut, jika sudah terpenuhi maka selanjutnya segera kita tentukan sikap apakah P21 atau P19, Jadi saat ini kita masih menunggu, hasil penelitian dari jaksa peneliti yg meneliti ke.7 berkas perkara tersebut” pungkas Ali.