BERITAHUKUM

Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta

Sabang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp300.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Adapun Penyelamatan Keuangan Negara ini berasal dari Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/daerah yang diterima oleh penyidik dari salah satu tersangka A.n Fs dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., telah menerima proses pengembalian uang sebesar Rp300.000.000 untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud dan sementara menunggu persidangan akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., melalui Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022) menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini yang  secara keseluruhan sebesar Rp. 1.502.935.000, sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya.

Selain itu, Kajari Sabang melalui Kasi Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah dan sekaligus berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara/daerah tersebut dapat dikembalikan sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu Pemulihan keuangan negara dapat tercapai.

“Tim Penyidik juga segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan,” pungkas Wisdom. []

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !