Ahmadi Mantan Bupati Bener Meriah Kembali Mendekam Hotel Prodeo, Ada Apa
Bener Meriah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah menerima penyerahan Tahap II dari Gakkum KLKH Sumatera Utara satu Tersanka Ahmadi atas dugaan perdagangan Kulit Harimau Sumatera.
Sebagaimana di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, bahwa kemarin (01/02) tersangka Ahmadi mantan bupati Bener Meriah sudah dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Gakkum BPPHLHKS Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah. Kamis (02/02/2023)
Tentu saat ini tersangka sudah di tahan langsung di Rutan Bener Meriah oleh Kejari Bener Meriah, sementara itu untuk tersangka berikutnya yaitu Suryadi merupakan abang kandung Ahmadi akan di lakukan tahap II (02/02) di Kejari Bener Meriah, ungkapnya.
Dalam uraian perkara pada tanggal (24/05/2022) berlokasi di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten. Bener Meriah Prov. Aceh, bahwa Tim BPPHLHKS melakukan penangkapan terhadap tersangka Iskandar, Suryadi dan Ahmadi. Karena diduga telah terjadi tindak pidana
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam perkara memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit , tubuh atau bagian-bagian satwa yaitu berupa 1 lembar kulit harimau sumatera Beserta Tulang Belulangnya tanpa Taring, tuturnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka telah Melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU NO.5 TAHUN 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan
Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pengawet Jenis Tumbuhan dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.106/MENLKH/SEKJEN/KUM.1/12/2018
Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.20/MENLKH/SEKJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan
Satwa yang Dilindungi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 KUHP, tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup,
terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,
dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti
dan atau mengulangi tindak pidana, pungkasnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Ahmadi pernah tersandung kasus korupsi dan di tahan oleh KPK, kini harus kembali lagi berurusan dengan hukum atas dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatera.