Tak Ada Perkembangan Signifikan Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa, Ada Apa ?
Banda Aceh – Berkas perkara 7 (tujuh) tersangka dugaan korupsi dana beasiswa BPSDM Provinsi belum ada perkembangan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, bahwa pengembalian kepada penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi sebagaimana ada bebarapa syarat yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti belum di penuhi oleh penyidik polda Aceh, Senin (03/04/2023).
Tentunya semenjak kemarin sampai dengan saat ini belum adanya petunjuk apapun yang disampaikan oleh Penyidik Polda Aceh, karena berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti belum seluruhnya dipenuhi penyidik Polda Aceh (19/12/2022) dan memang antara penyidik dan jaksa ada melakukan koordinasi supaya berkas tersebut segera terselesaikan, tegasnya.
Terhadap berkas perkara atas nama 7 tersangka kasus beasiswa tahun 2017, yang ditetapkan beberapa waktu lalu masing-masing berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran, FZ selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ke 4 mereka merupakan ASN pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap SH (Korlap DS), SL, dan MRF (Korlap Iskandar Usman Alfarlaqi),”
Perlu diketahui bahwa koordinasi antara Jaksa Peneliti dengan penyidik polda ada dilakukan seminggu yang lalu, tetapi berkas saat ini juga masih di Polda Aceh, pungkasnya.