BERITAKRIMINAL

PSDKP Lampulo Tetapkan 8 Tersangka Pelaku Destructive Fishing di Perairan Simeulue

Banda Aceh – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo menetapkan delapan tersangka KM. Rezeki Nauli 30 GT pelaku Destructive fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 Samudera Hindia yang melanggar undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1)
Akhmadon menyampaikan bahwa ke delapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hokum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo. Adapun ke delapan nelayan tersebut berinisial RI (53 thn) Nakhoda, AP (52 Thn), RH (41Thn), DF (43 Thn), BH (42 Thn) EK (43 Thn), EA (28 Thn) dan VD (43 Thn).
Akhmadon juga menyatakan bahwa dalam Proses Penyidikan terhadap ke delapan tersangka tersebut akan dituntaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya oleh penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo agar yang bersangkutan bisa diamankan ditempat yang representative dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain tersangka kata Akhmadon, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Dupa (sebagai sumbu peledak), Korek api 1 (satu) pack, 1 (satu) karung botol kaca kosong utk tempat bahan peledak, 5 (lima) fiber/tong ikan karang jenis ekor kuning, dll sekitar 4000 KG /(empat) ton.
Secara tegas, Akhmadon menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap pelaku Destructive Fishing yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di perairan Indonesia.
Dugaan pelanggaran 1 Unit KII (Kapal Ikan Indonesia) melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1)
Dalam kesempatan ini, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon S.Pi, MM mengatakan, akan lebih focus menertipkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut, jika pihak pemerintah daerah sudah menggantikan alat tangkap sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing, maka saya pertegas disini bahwa kami akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu Insya Allah.
Kami dalam melaksanakan tugas, mohon dukungan semua pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap mereka yang belum paham terhadap peraturan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku, kiranya dalam bekerja sama semua permasalah dilaut bisa kita atasi bersama dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Simeulue atas kerjasamanya semoga kedepan harapan kami hubungannya lebih baik lagi dan kepada Tim juga kami ucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya dengan baik dan selamat.
Penggunaan bom, potasium dan alat penangkapan yang merusak lingkungan merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !