BERITA

Kejari Banda Aceh Lakukan Penyuluhan Hukum Mengenai Dana Desa

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan Penyuluhan Hukum mengenai Dana Desa di Kantor Geuchik Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis (27/7/2023).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduri, S.H., M.H., Bhabin Kamtibmas Polresta Banda Aceh, Babinsa Kodim 01/01 Kota Banda Aceh, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Asmadi Syam, S.H., M.H. ,PJ Geuchik Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Teungku Imum Gampong Keuramat Kota Banda Aceh.

Muharizal mengatakan bahwa para Perangkat Gampong Keuramat Kota Banda Aceh yang berjumlah 20 orang.

“Sosialisasi ini mengenai pengelolaan Dana Desa dimana masih banyak Geuchik selaku pengelola dana desa yg kurang mengetahui bagaimana mengelola dana tersebut, sehingga di kemudian hari bukan tidak mungkin akan terjadinya penyelewengan dana desa akibat kurang nya pengetahuan terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Kedepannya kegiatan sosialisasi mengenai dana desa terus dilakukan dan ditingkatkan, baik dalam skala kecil dari Desa ke Desa, atau dalam skala besar yaitu dengan mengadakan sosialisasi mengenai dana desa di Kantor DPMG kota Banda Aceh dengan mengumpulkan seluruh Keuchik yg ada di Kota Banda Aceh agar mengikuti sosialisasi tersebut.

“Kita juga menghimbau kepada para Keuchik untuk berkoordinasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena Kejaksaan memiliki program Jaga Desa yang bertujuan untuk menciptakan system pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga pengelolaan dan penggunaan anggaran menjadi tepat sasaran guna memajukan desa,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !