Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Banda Aceh lakukan sidang terhadap Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara. Selasa (14/11/2023).
Sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim untuk lima terdakwa tersebut yaitu Drs. Fathullah Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Ir. Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T. Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T. Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa.
Dalam amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim R Hendral, bahwa kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik Primer maupun Subsider.
Bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari.semua tuntutan JPU, ujar R Hendral dalam Fakta Persidangan Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasee Kabupaten Aceh Utara.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim, Bahwa Pembangunan Monumen Samudera Pasee itu adalah merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud RI namun untuk Perencanaan pembangunan Monumen itu dipakai anggaran dari APBK Kabupaten Aceh Utara sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan Anggaran Perencanaan.
Terkait dengan Dakwaan JPU yang menyebutkan Monumen Samudera Pasee itu adalah gagal bangunan, pertimbangan Majelis Hakim monumen tersebut bukan merupakan gagal bangunan melainkan belum selesainya bangunan tersebut secara keseluruhan.sudah sesuai prosedur.
Terhadap dakwaan JPU bangunan tersebut tidak berfungsi, pertimbangan Majelis Hakim bahwa bangunan tidak bisa difungsikan karena belum selesai semua fasilitas lainnya yang belum selesai.
Diketahui sebelumnya JPU menuntut 5 terdakwa dengan tuntutan diatas 10 tahun kurungan penjara, tentu atas putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat I JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ujar M. Ariefin.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R.Hendral, Anggota Majelis Sadri, R.Deddy dan di hadiri JPU M.Ariefin, Untung SP, M. Iqbal serta Penasihat Hukum Terdakwa.