Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengan menuntut Agus Sulaiman, terdakwa perkara korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Aceh Tengah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Tengah, Anthony Mustaqbal pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim T. Syarafi didampingi R. Deddy dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis, (04/04/2024).
Agus Sulaiman merupakan Direktur CV Mega Agro Jaya. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Agus turut serta melakukan korupsi bersama-sama tiga terpidana lainnya yaitu, Uswatuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Moh Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK.
Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian negara Rp Rp1 miliar berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh.
“Tentunya JPU memohon kepada Mejelis Hakim agar menghukum terdakwa Agus Sulaeman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 777 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, tambah JPU
Terdakwa Agus dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.