Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut tiga terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dibacakan oleh JPU, Muhammad Rais dan kawan-kawan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Saptika Handini didampingi Majelis Anggota Ani Hartati, Anda Ariansyah dihadiri Penasihat Hukum dan tiga terdakwa pada Senin (29/07/2024).
Adapun terdakwa yakni T. Zahlul Fitri (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Marizka Razi (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat.
Kemudian Said Isa (50) selaku peminjam perusahaan dan Shaivan Nur (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultas Pengawas.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan,” ujarnya.
Kemudian dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Membebani terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Memerintahkan terdakwa Said Ahmad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp257.752.516,00.
Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan Penitipan Uang Rampasan Pengembalian Kerugian Negara di RPL 001 PDT Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan tanggung jawab penyimpanan uang rampasan telah di alihkan ke RPL 001 PS Pengadilan Negeri Banda Aceh sebesar Rp134.000.000
“Oleh Karena itu memohon kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini agar Uang Rampasan Pengembalian Kerugian Negara tersebut dapat diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam putusan pidana,” lanjut Jaksa.
Dengan ketentuan bilamana dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutupi kerugian negara.
Adapun terdakwa Syaivan Nur diketahui saat ini tengah menjalani perawatan lantaran mengalami kanker dibagian otak, namun JPU juga membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta/subsidair 3 bulan.
Dalam hal ini terdakwa didakwakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.