BERITADAERAHHUKUM

JPU Tuntut Pasangan LGBT dengan 100 Cambukan

Banda Aceh – Dua pria berinisial DA dan AI, yang ditangkap warga di Banda Aceh tiga bulan lalu, kini menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sidang asusila dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Luthfan Al-Kamil, digelar pada Senin (03/02/2025) secara tertutup.

JPU Luthfan Al-Kamil menyatakan bahwa kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 100 kali cambuk.

“DA dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath sesuai dengan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” ujar Luthfan usai sidang.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sakwanah, didampingi oleh Said Safnizar dan Mujihendra sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.

Kasus ini bermula saat keduanya digerebek warga di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 7 November 2024. Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah menyelesaikan tugas kuliah, keduanya diduga melakukan hubungan badan.

Aksi mereka terhenti saat seorang warga mendobrak pintu kamar. Keduanya kemudian diserahkan ke Wilayatul Hisbah (polisi syariah) dan menjalani proses hukum yang kini berlanjut ke persidangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !