BERITA

KIP Aceh Terima Penyerahan Dukungan Minimal Memilih Bakal Calon Anggota DPD Hasil Perbaikan Kesatu

Banda Aceh –  Dalam Tahapan penerimaan perbaikan Syarat dukungan minimal pemilih perbaikan Bakal Calon DPD kepada KIP Aceh dimulai sejak tanggal (16-22/01/2023),hal tersebut disampaikan oleh Munawarsyah Divisi Teknis KIP Aceh dalam realleasenya. Minggu (23/01/2023).

Hingga hari terakhir pukul 23.59, dari 40 Bakal Calon Anggota DPD Aceh, ada 30 Bakal Calon Anggota DPD yang telah menyerahkan perbaikan dukungan minimal, dimana 15  diantaranya adalah Bakal Calon DPD yang pada hasil verifikasi administrasi dengan statusnya telah Memenuhi Syarat (MS), ujarnya.

Namun tetap memperbaiki dokumen dukungan yang  berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagai berikut

1.     A. Mufakhir Muhammad

2.     Abdullah Puteh

3.     Ahmada MZ

4.     Akhyar

5.     Azhari

6.     Darwati A. Gani

7.     H. Sudirman Haji Uma

8.     Irsalina Husna Azwir

9.     M. Adam

10.   Nazir Adam, SE,.MM

11.   Ramli Rasyid

12    Razali

13.   Said Muslim

14.   Zulfikar

15.   Zulhafah

Kemudian terdapat 15 Bakal Calon Anggota DPD yang hasil verifikasi administrasi awal status Belum Memenuhi Syarat (BMS)  dukungannya tidak l cukupi syarat minimal 2000 dukungan dan sebarannya di 12 Kabupaten/Kota, sehingga wajib  melakukan perbaikan, sebagai berikut :

1.     Bukhari MY, S.SOS

2.     M. Amin Said

3.     M. Fakhruddin

4.     Mizar  Liyanda

5.     Muhammad Zulmi

6.     Nasrullah

7.     Rahmad Maulizar

8.     Rahmat Razi Aulia

9.     Safir (Firsa Agam)

10.   Sofyan Ardi

11.   Zulhaq Arsyad

12.   Junaidi Berutu

13.   Nurfuadi

14.   Nurhayati

15.   Syafruddin Razali

Tentunya 15  Bakal Calon DPD tersebut di atas, 4 diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam utk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, dimana perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh, pada poin 4 surat tersebut telah disebutkan bahwa dalam hal bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, oleh karenanya bakal calon anggota DPD akan diberikan tambahan waktu selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, tambahnya.

Dari 40 (empat puluh) bakal calon anggota DPD yang terdaftar, terdapat 10 (Sepuluh) diantara yang telah Memenuhi Syarat hasil verifikasi administrasi yang tidak melakukan perbaikan, akan lanjut ke tahapan  verifikasi faktual kesatu pada jadwal yang sudah ditentukan, sebagai berikut :

1.     Abdul Hadi Bang Joni

2.     Dedi Sumardi Nurdin

3.     Dedy Mulyadi Selian

4.     Firmandez

5.     M. Fadhil Rahmi

6.     Mohd. Ilyas

7.     Mulia Rahman

8.     Raihanah

9.     Sayed Muhammad Muliady

10.   Sahidal Kastri

Kemudian untuk 30 (tiga puluh) bakal calon anggota DPD yang  perbaikan dukungan pemilih akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 23 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023. Hasil verifikasi administrasi perbaikan nantinya akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ketahapan verifikasi faktual kesatu, pungkas Munawarsyah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !