Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Rudi Yanto selaku Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI) atas kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Yuliddin Away, Selasa (21/05/2024).
Sidang putusan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, dengan dua hakim anggota yaitu R.Deddy dan Anda Ariansyah. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.
Sesuai dengan fakta persidangan, Majelis Hakim memvonis terdakwa Rudi Yanto dengan hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 425 juta dengan subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Bahwa terdakwa Rudi Yanto telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana fakta persidangan.
Sedangkan untuk terdakwa Faisal selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Aceh Selatan dilakukan sidang secara terpisah.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.