Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menyidangkan 2 (dua) Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Pidie Jaya.
Sebagaimana Fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa belum siapnya Tuntutan dari JPU oleh karenanya sidang di tunda kembali Rabu (09/08) dengan agenda pembacaan tuntutan. Rabu (02/08/2023)
Kemudian Fakta selanjutnya kedua Terdakwa M. Juned dan Darmiati, Majelis Hakim Tipikor Mengabulkan pengalihan tahanan dari tahanan Rumah tahanan menjadi Tahanan Kota.
Tentu ada beberapa alasan Majelis Hakim mengabulkan Pengalihan terdakwa M.Juned,.bahwa adanya sakit lambung dan gula darah sehingga butuh pemeriksaan dan perawatan, selain itu juga terdakwa telah menitipkan uang Kerugian Negara kepada Kejaksaan Negeri Pijay sebesar Rp 208.000.000 ditanggung renteng kedua terdakwa, sebagaimana fakta persidangan.
Untuk terdakwa Darmiati, bahwa baru saja usai menjalani Operasi Kista, dan sudah menitipkan uang kerugian negara bersama terdakwa M.Juned, fakta persidangan juga bahwa kedua terdakwa di jamin oleh keluarga masing-masing serta sangat kooperatif dan berkelakuan baik dalam persidangan.
Terdakwa M.Juned dan Darmiati yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Pidie Jaya, bisa menjalankan aktifitas kegiatan tetapi tidak menghentikan proses hukum keduanya yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sebanyak dua kali kedua terdakwa meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, maka permintaan yang kedua baru dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua T.Syarafi SH.MH didampingi Zulfikar SH.MH dan Ani Hartati SH. MH serta di hadiri JPU Ardiansyah SH. dan Penasihat Hukum kedua Terdakwa.