Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019.
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi, A Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi dan MR selaku Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi. Selasa (17/10/2023).
“Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung tanggal 17 Oktober 2023 sampai tanggal 5 November 2023,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya.
Dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Kasus ini melibatkan CV. MRM sebagai perusahaan pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.378.000.000.