Banda Aceh – Komisioner KIP Aceh akhirnya mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa malam 19 November 2024.
Pernyataan ini terungkap dalam pertemuan pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta team pemenangan Paslon 01 dengan komisioner KIP Aceh untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.
Pertemuan ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.00 WIB, Kamis, 21 November 2024.
Dari KIP Aceh hadir Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon No 01 juga minta klarifikas penjelasan tentang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.
“Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa point, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak,” kata TM Nurlif selaku ketua koalisi pemenangan Paslon 01.
Menurutnya, KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat Dimana adanya pernyataan ketua KIP Aceh dalam forum debat mengatakan alasan penghentian debat karena “tidak ada titik temu antara paslon.”
Sementara dalam media online AJNN tanggal 20 Nov 2024, Ketua KIP Aceh menyatakan penghentian debat karena “salah satu paslon menolak melanjutkan debat” dan setelahnya pada harian Serambi Indonesia tanggal 21 Nov 2024, penghentian debat dengan alasan “melebihi durasi debat.”
Sementara itu, Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh, mengatakan tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan.
Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh, Agusni AH di media online AJNN yang menyatakan tim Paslon O1 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan.
Padahal sebelumnya, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa,“ sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”
“Dari semua rangakaian peristiwa yang terjadi, Kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01,” kata TM Nurlif lagi.
“Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara,” ujar TM Nurlif.
“Kami meminta Panwalih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” kata TM Nurlif.