BERITAHUKUM

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 4 (empat) Tindak Pidana dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

Banda Aceh – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 4 (empat) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bactiar, SH, MH melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, bahwa Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan. Selasa, (10/01/2023)

Adapun 4 perkara tersebut yaitu :   

1. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka FAHMI Bin IDRIS dengan kasus melakukan tindak pidana penganiayaan dengan disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidanaDengan Hasil Perdamaian telah dicapai bahwa antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dengan syarat tersangka membayar uang pengobatan kepada korban sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah). Oleh sebabiti perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari Senin (02/01/2023) disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Dewangga Kurniawan, S.H. dan Muhadir, S.H.

2. Kejaksaan Negeri Gayo Lues, perkara atas nama Ramadansyah Putra alias Ada bin Abu Rahmad dengan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (2) dan (4) KUHPidana, dengan bersepakat damai Hasil Perdamaian yang dicapai, bahwa antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dengan syarat tersangka membayar uang pengobatan kepada korban sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah). Perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada hari Selasa (03/01/2023) yang disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Sairi, S.H. dan Octafian Haji Kusuma, S.H.

3. Kejaksaan Negeri Simeuleu, perkara atas nama hendri sihotang bin Asber dengan tindak pidana Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Bahwa Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif tanpa syarat, perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Rabu (04?/01/2023) disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Heri Ikbal, S.H.

4. Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan, Perkara atas nama rasidah binti alm Samandengan tindak pidana penganiayaan dengan dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, bahwa antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif tanpa syarat. Perdamaian dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada hari Rabu 28 Desember 2022 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Arifin Siregar, S.H.

Tentunya untuk keempat perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali, ujar Ali Rasab

Proses perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat, kemudian dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum, pungksanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !