Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar ekspose perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) RI.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan bahwa berdasarkan No B117/L.1.19/Enz.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah mengirimkan surat tentang permohonan penyelesaian perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui Rebahilitasi dengan pendekatan Restorative a.n Ashadil Mahlil. Senin (16/01/2023).
Oleh karena itu Kejati Aceh telah mempertimbangan untuk dilakukannya permohonan penyelesaian perkara ini secara Restorative Justice adalah sebagai berikut:
Pertama, Bahwa tersangka Positif menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine/darah/rambut dan DNA, kemudian, dari Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh Ajun Inspektur Satu Karsianto selaku Kasi Dokes, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap seorang atas nama Ashadil Mahlil dengan metode Met One,Stepmethamphetamine Test Device Dengan Hasil Pemneriksaan Urine Positif Mengandung jenis methamphetamine (sabu-sabu), jelasnya.
Kemudian tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar. pengedar dan terkait jaringan peredaran gelap narkotika, dengan dasar keterangan saksi-saksi dan tersangka, serta keterangan dari penyidik pada saat dilakukan asesmen terpadu, adapun tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri, ungkapnya.
Tentunya atas pertimbangan lain adalah Tersangka bukan merupakan residivis kasus Narkotika. Pada saat ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu, Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO). tegas Ali Rasab.
Ali Rasab mengimbuhkan, Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 48/60039.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Brutto (nol koma tiga puluh) gram.
Selanjutnya dilakukan ekspose melalui virtual meeting, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, pungkasnya.