BERITANASIONAL

Jokowi Geram ke Kepala Daerah, Ganjar Salahkan Sri Mulyani

JakartaPara kepala daerah akhirnya buka suara usai kembali disentil Presiden Joko Widodo hanya mengendapkan dana daerah di perbankan. Jokowi mencatat total dana daerah yang mengendap di bank hingga akhir 2022 sebanyak Rp 123 triliun.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, sebetulnya dana yang mengendap di bank tersebut belum mencermin data sebetulnya. Sebab, ia mengatakan, data yang digunakan pemerintah pusat hanya berasal dari yang diambil dari Bank Indonesia.

“Persoalannya menteri keuangan selalu pakai data dari BI. Enggak fair, sorry loh. Saya sudah komunikasi dengan Kemenkeu, saran saya agar datanya real, duduk, komunikasi dengan kami,” kata Ganjar saat ditemui di kawasan Sentul, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Padahal, ia melanjutkan, daerah-daerah sebetulnya juga punya data kasnya sendiri yang sudah terdigitalisasi. Sehingga, ketika pemerintah pusat ingin mengetahui data dari sisi daerah ia mengklaim daerah juga siap menginformasikan.

“Jawa Tengah sudah kita buat sistem digitalisasi. Kalau lah katakan Kementerian Keuangan butuh, Kementerian Dalam Negeri butuh, kita kasih realnya berapa,” ujar Ganjar.

Ganjar mengakui, memang masih ada dana-dana yang perlu mengendap saat ini, terutama untuk mengantisipasi pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga untuk pembayaran jasa kesehatan di rumah sakit yang belum terserap optimal pada 2022.

“Itu kan duitnya harus ngendonkan kita nabung untuk pilkada, pasti ngendon. Kedua kemarin ada problem sehingga pembayaran jasa kesehatan RS yang tahun 2022 kemarin relatif tidak terserap dengan baik karena diberikan di Desember 2021,” tuturnya.

“Dan itu di daerah tidak bisa dipakai, akhirnya kita pakainya akhir tahun karena harus nunggu APBD perubahan, stuck dia. Solusinya Kemendagri atau Kemenkeu tidak keluarkan saja,” tutur Ganjar.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto yang juga Walikota Bogor menambahkan, permasalahan lambatnya penyerapan anggaran di daerah juga sebetulnya dipicu lambat keluarnya pengaturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pusat.

“Ketika anggaran datang, DAK, DAU, telat, juklak dan juknis telat, maka tidak terserap. ini persoalan harus dikembalikan lagi pada pemerintah pusat. Dana yang tertahan di bank itu karena kesalahan daerah banyak juga kasus karena pusat terlambat transfer ke daerah,” tuturnya.

Dikutip : CNBC Indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !