BERITAHUKUM

Cerita Anak Tersangka Narkoba di Aceh Ditangkap-Lepas Polda Sumut

Medan – EM (28), anak perempuan tersangka kasus narkoba M Yakob mengungkapkan proses dirinya ditangkap dari Kota Lhokseumawe hingga akhirnya dilepaskan Polda Sumut. EM mengaku sempat ditahan di dalam sel selama enam hari.

EM menceritakan sedang berada di rumah orang tuanya di Komplek BTN Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 30 Maret 2023. Sekitar pukul 09.00 WIB, ada sejumlah personel kepolisian yang datang ke kediamannya.

“Petugas dari Polda datang gedor-gedor pintu. Lalu mereka masuk dan melakukan penggeledahan,” kata EM, Minggu (21/05/2023).

Diketahui, Yakob melalui kuasa hukumnya Safaruddin mengadukan sembilan personel Polda Sumut ke Propam Polri karena menduga menggelapkan barang bukti sabu 12 kg.

Ia melihat ada kepala dusun serta tetangganya menyaksikan proses penggerebekan itu. Para petugas masuk ke kamar tempatnya beristirahat.

Hasilnya, petugas mendapati ada paket narkoba jenis sabu di dalam dua karung yang terletak di sudut lemari dekat meja rias.

“Waktu itu petugas menunjukkan satu bungkus dari dalam karung sambil bilang ini barang haramnya,” sebut EM.

Kemudian, ia dibawa petugas menggunakan mobil Pajero putih ke arah kediaman ayahnya dengan estimasi waktu sekitar sepuluh menit. Sesampainya di lokasi, dia melihat Yakob duduk di teras rumah dengan keadaan tidak berbicara.

“Terus mereka memeriksa tas ayah, isinya ada kunci rumah, ATM serta lainnya. Nah, selanjutnya ayah dan aku dibawa dengan mobil yang berbeda. Ayah mobil hitam dan aku di mobil putih,” ucapnya.

Tak berapa lama, mobil yang membawanya berhenti di SPBU. Ia tidak mengetahui apakah tujuannya untuk mengisi bensin atau bukan. Akan tetapi, dia melihat Yakob dipindahkan ke dalam mobil yang membawanya.

“Jadi posisinya saat itu saya duduk di bagian depan tepat samping sopir. Sementara ayah di belakang diapit dua petugas,” sebutnya.

Dia mengatakan petugas menyampaikan tujuan perjalanannya menuju Kota Medan. Setelah sekitar satu jam lebih perjalanan, salah satu petugas menerima telepon dari seseorang.

“Saya dengar petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan kalau kasus ini dimintai oleh Bahtiar. Tapi saya tidak tahu siapa itu. Saya dengar mereka bilang ‘kita harus naikkan laporan ini 20 (kg)’,” ujarnya.

“Setelah itu, ada petugas yang bilang mencari tempat aman untuk memfotokan ayah. Tak lama kemudian, kami berhenti di lokasi yang ada pondok-pondonya,” tambahnya.

Lalu, petugas menurunkan Yakob dari dalam mobil. Ia mendengar Yakob disuruh menghitung barang bukti itu dengan menyebutkan angka 20 kg. Setelah itu Yakob dan petugas naik ke mobil dan melanjutkan perjalanan.

Sekitar satu jam kemudian, petugas yang duduk di belakangnya ditelepon oleh seseorang. Isi percakapannya, petugas tersebut ingin menjumpai seorang informan. Mobil yang membawanya pun balik arah ke tempat sebelumnya.

Setibanya di lokasi, petugas yang duduk di sebelah kiri Yakob turun dan menjumpai informan. Sekitar satu jam kemudian petugas itu kembali ke mobil dan menyampaikan informannya tidak bisa diajak bekerja sama.

“Terus ada petugas yang menanggapi. ‘Kok tidak mau pak, kan kita kawal’ katanya,” ujarnya menirukan pembicaraan petugas. Mereka pun kembali melanjutkan perjalanan.

EM menjelaskan mereka tiba di Polda Sumut pada malam hari. Ia dimintai keterangan oleh penyidik sedangkan Yakob langsung dibawa ke sel.

“Sehari setelahnya, saya ditahan, dimasukkan ke sel, sampai selama enam hari. Kemudian saya dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditahan,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima detikSumut, Polda Sumut pada dasarnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap EM dengan nomor surat: SP.Kap/180/III/2023/Ditresnarkoba pada 30 Maret 2023.

Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut dengan ketua tim yang melakukan penangkapan berinisial Kompol DZH.

Kemudian, surat perintah pelepasan EM terbit dengan nomor: SP Lepas Kap/180-B/IV/2023/Ditresnarkoba pada 5 April 2023. Surat itu ditandatangani Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Polisi Bantah Tangkap Yakob dengan Barbuk Sabu 32 Kg

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi menjelaskan penangkapan Yakob berangkat dari pengembangan kasus dua tersangka. Saat itu tersangka ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di Kabupaten Langkat.

Yemi menurunkan tim gabungan dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung untuk menangkap Yakob. Diketahui, saat itu AKBP Achiruddin masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebab, Achiruddin dicopot dari jabatannya pada 3 April 2023.

Menurut dia, Yakob ditangkap dengan barang bukti 20 kg sabu. Barang haram itu ditemukan di rumah Yakob yang ditempati anaknya, EM.

“Yakob ditangkap di rumahnya. Sedangkan barang bukti 20 kg itu ditemukan di rumah Yakob yang lain dan pada saat itu sedang dihuni anaknya EM,” kata Yemi kepada detikSumut.

Ia menyampaikan timnya tidak langsung mendokumentasikan temuan 20 kg sabu di lokasi penggerebekan dengan alasan keramaian.

Petugas hanya mengeluarkan satu bungkus sabu dari dalam karung itu untuk ditunjukkan bahwa benar barang tersebut narkoba. Dia mengatakan ada kepala lingkungan yang menyaksikan hal itu.

“Berdasarkan pertimbangan, situasi agak ramai namun waktu di TKP tetap disaksikan oleh kepala lingkungan dan hanya diperlihatkan satu dari karung. Barang buktinya difoto sekitar dua kilo dari lokasi ditemukan,” ujarnya.

Selanjutnya, Yakob dan EM dibawa ke Polda Sumut. Setelah sampai, EM diperiksa dan sampai enam hari sempat mendekam di dalam sel.

Yemi menyebutkan EM ditahan di ruang khusus di Ditresnarkoba sembari proses penyelidikan berlangsung. Jika tidak terbukti bersalah, EM akan dipulangkan.

“Dari hasil penyelidikan, kita punya waktu enam hari memastikan orang itu bisa dilakukan proses penyidikan atau tidak. Kan kita di narkoba itu ada penempatan khusus sementara sambil melakukan penyelidikan. Kalau naik ke tahap penyidikan baru kita pindahkan ke Direktorat Tahti. Karena dia belum bisa dibuktikan, makanya dikembalikan ke keluarganya,” ucapnya.

Di sisi lain, proses penyidikan Yakob terus berlanjut hingga dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Setelah itu barang bukti, berkas, dan Yakob diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.

Diketahui, Yakob mulai mengungkapkan soal penggelapan barang bukti itu ketika sudah berada di Rumah Tahanan Negara Medan. Sebab, ia mengaku ke pengacaranya sempat mendapat ancaman saat berada di Polda Sumut.

Soal dugaan penggelapan barang bukti, Yemi mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab apakah benar awalnya barang bukti yang diamankan dari Yakob adalah 32 kg. Hal yang dapat dipastikannya, laporan anggota kepadanya ada barang bukti 20 kg sabu.

Ia mengungkapkan saat ini Propam dan Irwasda Polda Sumut sedang melakukan investigasi mengenai dugaan penggelapan barang bukti tersebut. Sejumlah anggotanya pun diperiksa.

“Saya kurang tahu berapa persisnya. Mungkin kurang lebih 9-10 orang diperiksa. Irwasda dan Propam Polda yang melakukan pendalaman,” ucapnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait ada oknum yang berupaya menyogok kuasa hukum Yakob sebesar Rp 3 miliar untuk mengamankan perkara tersebut. “Kalau itu saya tidak tahu,” ujarnya.


Dikutip : detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !