BERITADAERAHHUKUM

R Hendral Lantik dan Ambil Sumpah Hakim Ad Hoc PHI

Banda Aceh – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melantik Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Adapun Hakim Ad Hoc yang dilantik serta di ambil sumpah Aidil Akbar S.Kom, M.H oleh R Hendral serta disaksikan oleh Zulkarnain dan Hamzah Sulaiman keduanya merupakan Hakim Pada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, usai diambil sumpah Aidil Akbar juga membacakan serta menanda tangani Fakta Integritas. Senin (01/07/2024).

Dalam pelantikan tersebut R Hendral mengatakan, saya bersyukur atas perintah Dirjen Makhamah Agung untuk segera melantik Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri, dan alhamdulillah sudah terlaksana, saya mengucapkan selamat kepada Aidil Akbar semoga sukses dalam.menjalankan tugas sebagai Hakim di Provinsi Aceh terutama Kota Banda Aceh.

Ditambahkan, Setelah masuk sebagai Hakim Ad Hoc, dan menjadi Hakim maka lupakan anda sebagai pekerja, dimana keberpihakan seorang hakim itu tidak boleh dalam setiap perkara, perlu diketahui bahwa Majelis PHI itu tidak sama dengan Majelis pada perkara yang lain, perhatikan perkaranya pastikan amarnya.

Saya berharap Aidil Akbar dapa menyesuaikan diri dengan tempat yang baru, masuk tepat waktu, bekerja dengan baik serta isi gugatan dalam SIKEP, selain tugas sebagai Hakim dimana perkara PHI juga lumayan ada 12 Perkara pertahun.

Aidil Akbar menyampaikan, bahwa awalnya bekerja awalnya di sebuah perusahaan, lalu ikut tes Hakim Ad Hoc dan lulus. Ditambahkan, sebenarnya SK saya sudah keluar sejak bulan Februari namun karena ada yang perlu di selesaikan sehingga baru awal Juli saya bisa dilantik.

Saya sangat mengharapkan bimbingan serta dukungan dari Hakim-hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan terimakasih telah menyambut dan menerima saya dengan baik sebagai Hakim baru di Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !