Banda Aceh – Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika Kombes Pol. Mirwazi, SH, MH menjelaskan, Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Sabu) dan Ganja sangat marak, Hal ini dikatakan saat ditemui wartawan di kantor BNN Aceh selasa 15-02-2022.
Pengungkapan tingkat pertama yaitu satu kilo gram dan dikembangkan lagi berikutnya mendapat 6 kilo gram setelah dikembangkan lagi yang ke-3 terdapat 7 kilo gram Jadi jumlahnya semua 14300 gram dengan tertangkapnya 3 orang tersangka.
Jumlah barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi ditanam dibelakang rumah tersangka, barang itu juga didatangkan dari Lamteuba Kabupaten Aceh Besar ke kabupaten Aceh timur melalui jalan darat, ucapnya.
Penyalahgunaan dan pemakaian barang haram jenis Narkotika dan ganja dari keterangan tersangka saat pemeriksaan yang sudah terkirim untuk dijual di daerah Aceh barangnya sudah dikemas dengan harga Rp 20.000 / paket.
Selanjutnya kepala BNNP menanambahkan, temuan ini berawal dari informasi masyrakat, setelah kita terima informasi tersebut kita lakukan pengembangan di TKP, akhirnya kita dapa mengungkap Jaringat ini dan kita amankan Lima orang tersangka sedangkan ada beberapa orang lagi saat ini sudah masuk dalam daftar DPO.
Untuk itu mereka melanggar Pasal 111 Ayat (2 ) Jo Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
Sedangkan ancaman dan hukuman mereka 20 Tahun penjara atau seumur hidup yang lebih dikenal dengan Pidana Mati, Tegasnya.
Aceh ladang peredaran Narkotika, ini Kata Kepala BNN Aceh
Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, didampingi Kabid Pemberantasan Narkotika Kombes Pol. Mirwazi, SH, MH menjelaskan, Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Sabu) dan Ganja sangat marak, Hal ini dikatakan saat ditemui wartawan di kantor BNN Aceh selasa 15-02-2022.
Pengungkapan tingkat pertama yaitu satu kilo gram dan dikembangkan lagi berikutnya mendapat 6 kilo gram setelah dikembangkan lagi yang ke-3 terdapat 7 kilo gram Jadi jumlahnya semua 14300 gram dengan tertangkapnya 3 orang tersangka.
Jumlah barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi ditanam dibelakang rumah tersangka, barang itu juga didatangkan dari Lamteuba Kabupaten Aceh Besar ke kabupaten Aceh timur melalui jalan darat, ucapnya.
Penyalahgunaan dan pemakaian barang haram jenis Narkotika dan ganja dari keterangan tersangka saat pemeriksaan yang sudah terkirim untuk dijual di daerah Aceh barangnya sudah dikemas dengan harga Rp 20.000 / paket.
Selanjutnya kepala BNNP menanambahkan, temuan ini berawal dari informasi masyrakat, setelah kita terima informasi tersebut kita lakukan pengembangan di TKP, akhirnya kita dapa mengungkap Jaringat ini dan kita amankan Lima orang tersangka sedangkan ada beberapa orang lagi saat ini sudah masuk dalam daftar DPO.
Untuk itu merekan melanggar Pasal
111 Ayat (2 ) Jo Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
Sedangkan ancaman dan hukuman mereka 20 Tahun penjara atau seumur hidup yang lebih dikenal dengan Pidana Mati, Tegasnya.