Aceh Tamiang – Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang melakukan monitoring ketersediaan dan stok minyak goreng. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Kementerian Perdagangan No. 66/PDN.4/SD/01/2022 tertanggal 18 Januari, perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan dan surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh No. 510/0432/PDN/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang berisi pokok hal serupa.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Rafe’i kepada tim Humas, Senin (31/1/22) menerangkan, kegiatan monitoring yang dipimpin oleh Kabid Perdangangan, Erma Hasfiani ini, menurunkan 10 aparatur guna melakukan pemantauan ke ritel modern dan pasar tradisional.
Disebutkan, sebanyak 19 ritel modern telah dikunjungi kurun waktu 20-25 Januari. Sedangkan pasar tradisonal dilakukan pada 26 hingga 28 Januari 2022.
Rafe’i menuturkan, hasil monitoring yang dilakukan pihaknya pada ritel modern menyimpulkan, pasokan sembako dilakukan secara terjadwal, per dua hari sekali, termasuk minyak goreng kemasan. Namun sejak 24-27 Januari kemarin, tidak ada pengiriman minyak goreng kemasan ke ritel modern yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang tersebut.
Kondisi berbeda dijumpai di pasar tradisional. Ketika Timnya turun kesana, Rafe’i menyebutkan, belum ada kedai/warung/toko yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000/kg. Hal ini sebagaimana keterangan para pedagang yang menjelaskan, mereka akan menghabiskan terlebih dahulu stok minyak goreng kemasan yang telah dibeli dengan harga di atas Rp14.000/kg tadi.
Menyikapi hal ini, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mengimbau masyarakat untuk bijak berbelanja dan tidak perlu melakukan beli panik (panic buying) sembako berjenis minyak goreng.
Pemerintah, tegas Mursil, telah menjamin harga dan ketersediaan minyak goreng melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2022.
Imbauan Bupati Mursil ini bersimbiosis dengan Siaran Pers Biro Humas Kementerian Perdagangan tertanggal 27 Januari 2022 tentang Jaga Stok dan Stabilitias Harga Minyak Goreng. Isi siaran pers itu turut menerakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Rincian harganya adalah sebagai berikut, HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500/kg, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/kg, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/kg. Ada pun harga-harga tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2022.(Adv)