Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan rapat dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk melakukan pembahasan awal Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Teuku Arief Khalifah berlangsung di ruang Banggar DPRK Banda Aceh, Selasa (15/2/2022) dihadiri seluruh Anggota Komisi III.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan qanun ini nantinya akan mengatur tata cara penarikan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Bahkan, saat ini DPRK sedang mempelajari dan meminta masukan-masukan, bahkan ke depan juga akan membuat FGD dengan mengundang semua elemen yang ada di Kota Banda Aceh berkaitan dengan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya.
“Mereka semua diundang untuk memberikan pandangan dan pendapatnya sehingga qanun ini nantinya akan lebih lengkap dan dapat dipergunakan sebagai acuan dasar bagi pemerintah kota dalam penyelengaraan Retribusi PKB,” ujar Arief.