BERITA

Ismawardi: Aminullah Wali Kota Pertama yang Hentikan Proses Proyek IPAL

Banda Aceh – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Banda Aceh yang terletak tepatnya di kawasan Gampong Pande dan Gampong Jawa telah dibahas oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kementerian PUPR sejak 2012.

“Proyek ini juga sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, tepatnya sebelum Pak Aminullah Usman menjabat sebagai wali kota,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Ismawardi, Jumat (18/2/2022), di kantornya.

Di bawah kuasa Aminullah, Pemko, sebutnya, pada awalnya ia menjabat sebagai Wali Kota tahun 2017, status IPAL sementara dihentikan bersama keluarnya kebijakan oleh dirinya, yang meminta pihak kontraktor dan kementerian untuk menunda sementara proyek tersebut dalam artian akan dilakukan survei.

“Aminullah Usman adalah Wali Kota yang pertama melakukan pemberhentian proyek itu, kita sangat memahami upaya protes yang dilakukan masyarakat. Maka dari itu Aminullah meminta pengkajian secara mendalam serta melibatkan semua elemen,” ungkapnya.

Ismawardi melanjutkan, seharusnya pihak yang menyalahkan Aminullah justru berterimakasih karena ada itikat baik untuk menghentikannya. “Justru Pak Amin punya kepekaan dalam hal ini, kalau disalahkan beliau ya salah alamat.”

Pembangunan IPAL senilai Rp107,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, dihentikan setelah diprotes warga. Pasalnya, lokasi proyek itu ternyata berada di situs bersejarah, seperti makam kuno ulama yang wafat di abad ke-16 hingga 18.

Ismawardi mengatakan, survei pada awalnya dilakukan di atas tanah, sedangkan makam kuno yang ditemukan di kedalaman 7 meter. Pada saat digali ditemukan batu nisan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !