Banda Aceh – Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd., MSi hadir pada acara konsultasi publik tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar 2023-2026.
Acara yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Akademisi, Stakeholder, dan elemen masyarakat Aceh Besar ini digelar di Aula Serba Guna SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).
Iskandar Ali menerangkan keberadaan dokumen pembangunan sangat penting sebagai bentuk keselarasan pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dan juga untuk mengetahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan Aceh Besar.
“Kemudian kita tagih komitmen OPD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Selain itu, menurut Iskandar Ali penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 sangat penting karena merupakan pedoman bagi Pemerintah dan Organisasi Perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pembangunan Aceh Besar mendatang.
Maka dari itu, Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar boleh berganti, akan tetapi Aceh Besar harus tetap menuju ke arah yang benar dan lebih baik dari sebelumnya. Konsultasi publik ini merupakan suatu mekanisme atau metode dalam proses perumusan dan penentuan arah kebijakan pembangunan yang bersifat terbuka dan partisipatif.
Ia menjelaskan, ada waktu dua tahun setengah untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yaiu pada pemilu serentak 2024 nanti, menurutnya ada jeda waktu yang cukup panjang untuk menyusun dokmen pembangunan Aceh Besar.
“Jangan sampai pembangunan Aceh Besar itu tergantung selera pemimpin, menurutnya, pembangunan daerah harus sesuai rencana yang ditetapkan, rencana awal dimulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Msurenbang) tingkat Gampong dan Kecamatan,” ujarnya.