BERITAPOLITIKPUBLIKASI

DPRK Aceh Besar Bentuk Pansus LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2021

Kota Jantho – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan laporan pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2021.

Itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali S.Pd, M. Si saat memimpin sidang rapat Paripurna ke – 6 Masa Persidangan ke II dengan Agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung DPRK setempat, Selasa 8 Maret 2022.

Sidang Paripurna tersebut dihadiri Bupati Aceh Besar, Ir. H Mawardi Ali didampingi Sekdakab Sulaimi, M. Si Sekretaris DPRK Fata Muahmmadad, S.Pd.I, MM serta Kapolres, Dandim, Kepala Badan, OPD serta Unsus Porkopimda Aceh Besar.

Iskandar Ali S.Pd, M. Si selaku Pimpinan DPRK Aceh Besar mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna merumuskan rekomendasi -rekomendasi LKPJ Bupati TA 2021, melibatkan perwakilan Fraksi-fraksi dan pimpinan DPRK yang nantinya rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada eksekutif.

Sementara itu Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menyampaikan Laporan 3 Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2021.

Mawardi menyebut menyebut pada tahun 2021 pembangunan Kabupaten Aceh Besar masih tidak jauh berbeda dengan tahun 2020 dikarenakan kita ingin menuntaskan program prioritas yang telah disusun sesuai dengan visi misi yang tertuang dalam qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022 Yaitu : 1. Pelaksanaan dan penegakan syariat islam; 2. Pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan; 3. Pelayanan kesehatan mudah, murah dan baik; 4. Reformasi birokrasi yang baik, bersih dan bertanggungjawab.

Kemudian 5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah; 6. Pengelolaan lingkungan hidup dan pengembangan kawasan; 7. Memberdayakan ekonomi masyarakat yang berbasis mukim dan gampong; 8. Pembangunan sosial dan budaya; dan 9. Percepatan pembangunan daerah pessisir, terisolir dan tertinggal. Pimpinan Sidang Rapat Paripurna yang terhormat serta hadirin yang berbahagia; Pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Aceh Besar masih berada di angka 4,02 persen. Namun, selama kurun waktu 5 tahun hingga tahun 2017 terus memperlihatkan perlambatan hingga berada di angka 4 persen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !