Lhokseumawe – Asimilasi di rumah ini diberikan kepada WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penaggulangan Penyebaran Covid-19.
Penyerahan SK Asimilasi dirumah dilakukan oleh Kasubsi Registrasi, Heri Yusrizal.
“Pengeluaran WBP ini dilaksanakan sesuai prosedur, Ketiga WBP telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun subtantif,” terang Heri Yusrizal.
Ia juga mengingatkan kepada WBP yang mendapat program asimilasi dirumah ini bukan berarti WBP bebas murni. “ kalian tetap harus mematuhi atiran-aturan yang telah ditetapkan, salah satunya wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan selaku pengawas dalam program asimilasi dirumah”, tambah Heri.
Dekcik, salah satu WBP yang menerima program asimilasi dirumah merasa senang. “Alhamdulillah kami dapat menjalankan puasa bersama kelurga dirumah, kami berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi”, ungkapnya.