BERITA

DPRK Banda Aceh Bakal Rancang Qanun P4GN

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kota Banda Aceh.

Banda Aceh, kata Farid, merupakan etalasenya Aceh. Oleh karena itu, perlu dipastikan agar Banda Aceh benar-benar bebas dari narkoba.

“Narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Farid Nyak baru-baru ini.

DPRK Banda Aceh, kata Farid, mengapresiasi kerja-kerja penegak hukum yang sudah mengambil sikap sangat baik untuk mengantipasi peredaran narkoba.

“Tapi kami juga mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dan bertanggungjawab terhadap masalah ini, semua kalangan harus dilibatkan, jadi bukan hanya pemerintah saja. Sebab narkoba mengancam masa depan bangsa,” ujar Farid.

Itulah sebabnya, DPRK Banda Aceh dalam tahun 2022 sudah mengajukan rancangan qanun inisiatif DPRK tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) yang diusulkan oleh Komisi I.

Ini merupakan wujud dukungan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan narkoba.

“Dengan adanya regulasi itu, nantinya upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh lebih terintegrasi,” kata politisi PKS ini.

Farid menambahkan, untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan, perlu juga dilakukan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di lingkungan gampong dan pencegahan dari potensi terjadi penyalahgunaan narkoba baik untuk pengguna maupun pengedar.

“Oleh karena itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan salah satunya dengan pembentukan gampong anti narkoba di kota Banda Aceh,” katanya.[]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !