HUKUM

Hasil Otopsi Saksi Ada Plastik Dalam Rumen Reticulum, Hingga ada Ahli Tanpa Honor

Banda Aceh – Sidang lanjutan tahap ke-7 tanggal 12 April 2022, kasus Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia dengan Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017, kembali di gulirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh Kp Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Selasa (13/04/2022).

Sidang dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), adapun saksi yang di ajukan dari Dinas Peternakan Aceh (Disnak) adalah drh, Mailizar, drh Junaidi, drh Faisal ketiganya merupakan pegawai kotrak di instansi tersebut.

Menurut drh Mailizar, dia mengakui adanya telpon dari salah satu terdakwa yaitu sdr Surya diminta untu memeriksa sapi yang yang sakit di UPTD Saree, “ kami memeriksa hewan tersebut atas informasi dari penjaga kandan (anak kandang) tanggal 15 november 2017, memang benar adanya 3 ekor sapi sudah di isolasi serta keadaan ketiganya tertidur tidak sanggup berdiri,”

Kondisi sapi itu lemas,kurus, mata cekung dan air liur keluar dari mulutnya, jika dilihat seperti itu tentu hewan tersebut dehidrasi, kemudian pada tanggal 17 November 2017 tengah malam ketiga sapi itu mati, sebagaimana diketahui bahwa jika hewan tersebut berada di UPTD semua pakan dan minum serta vitamin itu semua terpenuhi,ujarnya.

Lalu kami bertiga mendapat perintah berbeda untuk dilakukan otopsi tanpa membawa ke laboratorium hanya dengan kasat mata, drh Junaidi menuturkan, saat di belah lambung hewan tersebut terdapat plastic yang diduga sudah lama, tentu ini bukan berasal dari Holding Ground atau UPTD Saree melainkan dari tempat asal sapi yang di pasok oleh penyedia, sebagaimana kami melakukan otopsi memang sudah melewati waktu 8 jam.

Setelah saksi ketiganya selesai maka Majelis Hakim Nani Sukmawati SH memanggil saksi lainnya yaitu Dedi di dalam perusahaan sebagai ahli didalam CV Menara Company selaku pemasok utama sapi 225 ekor tersebut.

Dedi mengakui terkait ijazahnya yang diminta oleh sdr Surya( selaku petugas lapangan CV Menara Company, saya hanya memberikan sertifikat ijazah sarjana peternakan saya untuk kebutuhan ikut tender di Disnak Aceh.

Tetapi jika terjadi pemasalahan hukum saya tidak mengetahui awalnya, ketika dipanggil penyidik dari Polda Aceh untuk dimintai keterangan barulah saya ketahui semua, ungkapnya.

Memanga saya memberikan sertifikat Ijazah beserta foto copy KTP kepada Sdr Surya, tetapi ketika menang tender saya pun hanya sekali di hubungi diberitahu nanti kita kelapangan, namun setelah itu tidak ada kelanjutan informasi, bahkan untuk honor sendiri saya tidak pernah diberikan sama sekali dari hasil mereka menang tender, tegasnya.

Tentang adanya surat penugasan saya, itu saya tidak pernah tanda tangan sama sekali, saat JPU menampakkan surat tugas kepada saksi dedi, pungkasnya.

Berikutnya sidang lanjutan nanti akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2022 pukul 09.00 wib, sidang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua nani Sukmawati SH, didampingi Sadri SH, M.H, di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana SH, M.H, Rais Aufar SH, Shidqi Noer Salsa SH, serta terdakwa AH (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan tersangka Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company yang didampingi penasehat hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !