Banda Aceh – Mengawali tahun 2022 instansi/ OPD dilingkungan Pemko Banda Aceh menunjukkan keseriusan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, dimana seluruh pegawai kontrak yang bertugas dilingkungan tersebut wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebagai syarat dalam perpanjangan kontrak.
Ini merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan Pemko dalam lahirnya qanun Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di banda aceh yang sedang di bahas oleh DPRK Banda Aceh “Kami menyambut baik kebijakan ini, kita berharap semua ASN juga dilakukan hal yang sama, upaya ini dilakukan untuk menciptakan Banda Aceh Bersinar yang merupakan cita-cita Pemko Banda Aceh sekarang,” ujar Dr Musriadi Aswad MPd, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, kepada media ini, di Banda Aceh, Kamis (28/1/2022).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Qanun Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang akan segera dibahas merupakan qanun inisiatif Komisi I DPRK Banda Aceh. Untuk itu, Musriadi berharap ada ide dan saran yang kontruktif agar qanun ini menjadi rule model dan bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di kota gemilang ini.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd, menyatakan dukungan penuh terhadap DPRK dan Pemko Banda Aceh untuk melahirkan qanun terkait narkoba. “Insya Allah kita akan begerak cepat agar Kota Banda Aceh segera memiliki qanun narkotika. Tentu harapannya agar qanun ini bisa segera terwujud menuju Banda Aceh bersinar,” tururnya.
Lebih lanjut Musriadi menambahkan, dalam Pasal 4 (a) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai narkotika. “Perda tersebut memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat,” demikian Musriadi Aswad, anggota DPRK Dapil Ulee Kareng dan Syiah Kuala.