MaTA Nilai Maraknya Terdakwa Diberi Penangguhan Penahanan Oleh Hakim Untuk Para Koruptor
Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian angkat bicara terkait maraknya terdakwa yang diberikan penangguhan penahanan oleh Hakim Tipikor dalam kasus korupsi Dana Otsus.
Kita patut mempertanyakan dasar apa dilakukan proses penahanan kota, karena dengan kondisi dan krisi kepercayaan pulik saat ini terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini.
Menurutnya, tentu akan menjadi catatan penting misalnya ketika tindak pidana korupsi yang sudah jelas dan di posisi awal di tahan tetapi ketika di posisi Hakim dilakukan penanggunan penahanan patut.
“Ini patut dipertanyakan dan publik akan curiga, tentu disini ada dugaan bisa saja ada negoisasi dan yang kita ketahui penangguhan penahan itu biasanya tidak gratis,”kalau kita bicara fair”. kata Koordinator MaTA kepada Media ini melalui selular di Banda Aceh Sabtu (23/4/2022).
Jadi apapun alasan bagi hakim tipikor misalnya melakukan penangguhan dan itu merupakan praktik-praktik yang tidak baik yang sedang dilakukan,” ucap Alfian.
“Saat ini MaTA sendiri sedang melakukan memonitoring serta mencatat bagi para hakim dan ini rencana mau kita laporkan kepada komisi yudisial, karena kita melihat bahwa ada hakim yang kerap melakukan vonis bebas di pengadilan Tipikor Aceh. Hari ini ada nada juga hakim yang kerap melakukan upaya penangguhan penahanan, penangguhan ini bukan hal yang pertama terjadi di pengadilan tipikor aceh untuk saat ini,” sebutnya.
Alfian mengatakan, terkait kasus sapi kurus sebenarnya agak aneh awalnya juga Mata mempertanyakan kalau tidak salah tersangka awal dari Polda Aceh ada 9 orang, dan itu juga sudah diumumkan oleh Kapolda Aceh sendiri, pada saat Januari 2022.
Kita pertanyakan, mengapa yang diserahkan berkas P21nya ke kejaksaan hanya 4 tersanka yaitu AH (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan tersangka Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company dan 5 orang lainnya itu kemana, menurut saya patut juga kita curiga nah polda harus bisa memberikan klarifikasi mengapa yang 5 otang tersangka tidak di serahkan, karena saat itu kapolda sendiri juga mengeluarkan pernyataan ke publik ada Sembilan (9) orang. Hanya 4 diserahkan dan sisa 5 lagi mengapa di amankan, apa dasarnya.tentu ini ada dugaan negoisasi dan ini juga tidak gratis masak kasus korupsi dilindungi, ini juga merupakan upaya-upaya yang tidak sehat juga bagi penyelenggara Negara saat ini,” ungkap Alfian.
“Saya pikir sisa 5 orang ini juga harus di serahkan untuk diadili karena menurut saya itu ada salah satunya pokja pelelangan, mengapa di selamatkan karena kasus yang terjadi terhadap penggemukan sapi ini,” imbuhnya.
lanjutnya, ini memang sengaja dilakukan dengan sadar mereka bahwa terjadi pidana korupsi jadi bukan tidak tahu.
Ia berharap, kepada Kapolda Aceh jangan melindungi para koruptor yang kerap terjadi terhadap uang Otsus Aceh, tentu Kapolda Aceh merupakan bahagian dari lembaga yang menyelamatkan Dana Otsus Aceh.
“Begitu juga dengan hakim , penyidik Kejaksaan adalah orang yang bertanggung jawab pihak yang menjadi kunci dalam menyelamatkan Dana otsus aceh kedepan”.
Oleh karena itu, Hakim harus segera melakukan segera penahanan baik terhadap penangguhan yang diberikan terhadap 2 kasus yaitu kasus korupsi penggemukan sapi di saree dan kuala krueng pudeng Lhoong Aceh Besar karena hakim harus tahu bahwa korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa jadi proses penyelesaiannya juga harus cara-cara yang luar biasa, tegasnya.
Artinya harus lebih di atas kasus-kasus lainnya. “Nah tentu kedepan pasti ada proses vonis itu harus menjadi efek jera bagi pelaku korupsi, karena selama ini dalam catatan kita bahwa pengadilan tipikor aceh kerap melakukan putusan terhadap terdakwa koruptor maksimalnya 3 tahun, artinya memberikan vonis 1,6 bulan sampai dengan 3 tahun. kita sangat berharap kasus korupsi ini menjadi vonis berat karena itu bagian dari efek jera yang perlu diterapkan Negara dalam hal ini adalah hakim,” pungkasnya.