HUKUM

Tim Tabur Kejati Aceh Menangkap DPO Terpidana Perusakan Hutan Edi Saputra bin Zainuddin

Banda Aceh – Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya Telah berhasil mengeksekusi dan menangkap DPO atas nama Edi Saputra Bin Zainuddin, pada hari selasa Tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 22.30 Wib, sebagaimana di sampaikan oleh Kepala kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH, M.H, melalui Plt Kasie Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH, Rabu (18/05/2022).

Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Dengan Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan Denda Sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsider 1 bulan penjara dimana Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan perusakan hutan, jelasnya.

Ali Rasab menuturkan bahwa Edi Saputra Bin Zainuddin telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntun Umum untuk melaksanakan putusan Tersebut,  namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk Dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Sesuai Dengan DPO nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Kemudian Tim Tabur Kejati Aceh Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin, lalu Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh menindak lanjuti laporan tentang keberadaan Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin serta menurunkan Tim Tabur Dari Kejati Aceh untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya, ujarnya.

Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi tersebut dan akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin Di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya adalah benar orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang pulang kerumahnya lalu Tim Tabur Kejati Aceh Bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin, katanya.

Dari hasil koordinasi dan kerja sama dari masyarakat setempat akhirnya sekira jam 22.30 Wib terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin secara kooperatif bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya dan membawa nya ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi Administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan dan selanjutnya Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin Di bawa Ke Lapas kelas II B Meulaboh, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !