Tuntutan JPU 4 (empat) Terdakwa Korupsi Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali 2017 Diatas 5 (lima) Tahun
Banda Aceh – Kasus Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia dengan Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017, kembali dilanjutkan Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh Kp Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Senin, (23/05/2022).
Sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan di hadiri 4 (empat) terdakwa Drh Alimin H (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Ikhwan (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company yang didampingi Penasehat Hukum.
Dalam tutuntutan yang di bacakan dalam persidangan oleh JPU kepada 2 (dua) terdakwa, Drh. Alimin Hasan M.M dan Drh Ichwan Perdana Satria C.H. dengan Pidana 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, serta membayar pidana denda sebesar Rp 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah).
Bahwa keduanya terbukti meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di atur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Sementara itu untuk terdakwa Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company, JPU menuntut pidana penjara 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, serta perintah membayar pidana denda Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu juga dalam persidangan JPU juga memerintahkan kepada terdakwa Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.470.352.00 (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah), berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara, dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), serta bilamana terdakwa dalam jangka 1 (satu) bulan, setelah putusan berkekuatan hukum maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh penuntut hukum, serta jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Tentu kedua terdakwa Kuswandi dan Surya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Sidang akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan pada hari Jum’at 27/05/2022 dengan agenda pledoi dari terdakwa, sidang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua Nani Sukmawati SH, didampingi Sadri SH, M.H, R Dedy Haryanto SH. M.Hum, di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana SH, M.H, Rais Aufar SH, serta Penasehat Hukum para terdakwa.