HUKUMKRIMINAL

Tak Patut di Tiru, Mantan Bupati Bener Meriah Perdagangkan Kulit Harimau

Banda Aceh – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Iskandar (48), Ahmadi (41) mantan Bupati Bener Meriah yang pernah terjerat Kasus Korupsi dan Suryadi (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya, Jumat (03/06/2022).

Penetapan tersangka  setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022, Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh), sementara 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic.

Ketiga tersangka yaitu Iskandar (48) yang beralamat di Kp Kutelah Lane, Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi (41) yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dan Suryadi yang beralamat di Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Iskandar (48) berhasil melarikan diri.

Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial Suryadi (44) dan Ahmadi (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan Suryadi dan Ahmadi dilakukan gelar perkara dengan hasil terbebut masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

“Namun demikian kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik”.

Dari hasil pengembangan, pada tanggal 30 Mei 2022, Iskandar (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Konferensi Pers Jumat 3/6 di Mapolda Aceh terkait dengan penetapan tersangka ini, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, “Penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”,

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.

Rasio Sani menambahkan bahwa Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia. Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.

Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera. Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa
(extraordinary crime). Kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional, tambah Rasio Sani.

Mengingat ancaman terhadap perburuan dan perdagangan Harimau masih terjadi, Rasio Sani menegaskan bahwa kami sudah perintahkan kepada Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mendalami

Menurut penjelasan ahli forensik KLHK bahwa Harimau tersebut berumur 12 tahun, dan kematian harimau itu di jerat di kaki kiri, dari barang bukti di dapat tulang belulang Harimau itu di asapi sehingga berwarna coklat kehitaman, tetapi semu gigi hatimau itu tidak di dapatkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !