Gakkum KLHK: Tersangka Pemilik Kulit Harimau Sumatera Sudah P-21
Banda Aceh – Salah satu tersangaka kasus kepemilikan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, yang berinisial M (49) segera disidangkan.
Perkara ini setalah Kejaksaan Tinggi Aceh, menyatakan berkas sudah lengkap atau P21 pada 2 Juni 2022.
Penyidik menjerat M dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, “Hal ini merupakan hasil pengembangan kasus penjualan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah, yang telah menetapkan MAS (47) dan SH (30) secara sah bersalah dan divonis penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidir 3 bulan kurungan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong tanggal 9 Maret 2022, barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit,dirampas untuk negara dan diserahkan kepada pihak BKSDA Provinsi Aceh.Sebut Subhan dalam keterangan tertulis, Rabu 8Juni 2022
Kemudian 1 mobil Daihatsu Terios
dan 1 STNK dikembalikan kepada Indah Nopita. Sementara barang bukti lainnya berupa 2 ponsel dirampas untuk negara, dan 1 buah timba cat dirampas untuk dimusnahkan.
“Pengungkapan kasus ini bermula ketika kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada tanggal 24 Oktober 2021 di Kabupaten Bener Meriah, lalu Penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 17 Desember
2021 untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Lalu berdasarkan pendalaman kasus, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor M dan selanjutnya menetapkan M sebagai pemilik pada tanggal 28 Maret 2022.Kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan
“Gakkum KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait peredaran satwa liar. Kasus lain terkait peredaran satwa dilindungi di Aceh
adalah penjualan kulit harimau di Bener Meriah Aceh yang menetapkan IS, A, dan S sebagai tersangka. Di samping itu, ada kasus lainnya yang sedang diproses oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera”, tegasnya.