Gubernur Aceh Dianggap Melawan Hukum Terkait Kasus MAA; Badruzzaman Terus Melanjutkan Upaya Keadilan
Banda Aceh – Gubernur adalah penguasa pemerintahan di tingkat propinsi, Aceh dipimpin Ir. Nova Iriansya, MT, sebagai pemimpin tertinggi, seluruh perbuatannya patut untuk tidak berlawanan dengan hukum yang telah berlaku dan berkeputusan tetap, namun bagi Badruzzaman selaku ketua MAA Aceh terpilih 2019-2023 justru Nova melakukan tindakan melawan hukum, Selasa (21/6/2022).
Perbuatan melawan hukum tersebut yang dilakukan Nova oleh Badruzzaman terus berupaya mencari keadilan lewat Pengadilan Tipikor Banda Aceh, selain untuk menciptakan pemenuhan kewajiban taat hukum bagi dirinya dan siapapun, saat ini gugatan Badruzzaman terus berjalan demi kepentingan yang lebih besar, yakni Aceh, apalagi dalam melindungi lembaga istimewa seperti Majelis Adat Aceh tersebut.
Indonesia merupakan Negara Hukum, namun hingga hampir akhir masa jabatannya, Ir. Nova Iriansya, MT Gubernur Aceh belum juga mentaati putusan MK terkait persoalan Pengukuhan Pengurus MAA periode 2019-2023 hingga dituntut melawan hukum dan telah memasuki tahapan mediasi pasca sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (21/6/2022).
Berdasarkan UUD 1945 Indonesia merupakan Negara Hukum, diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”, setiap orang tanpa memandang kedudukan dan status harus tunduk terhadap hukum.
Negara hukum bukan sekadar tunduk pada kaidah hukum, melainkan termasuk pula nilai-nilai etik (moral) yang terkandung di dalam bernegara, serta hukum dipandang sebagai peradaban yang hidup dalam masyarakat.
Begitu juga Gubernur Aceh Nova Iriansya sebagai Kepala Daerah seharusnya memberikan contoh terhadap masyarakat untuk mengimplementasikan setiap aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.
Pada 13 Januari 2022 Kemendagri mengeluarkan Surat untuk Gubernur Aceh perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 180/165/SJ 2022 Bahwa terhadap Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 16/G/2019PTUN.BNA jo. 239/B/2019/PTTUN.MDN jo 263k/TUN/2020 menyatakan tidak sah dan mencabut Surat Gubernur Aceh Nomor 180/704, dan mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/298/2019.
Selain itu dalam Surat Kemendagri ini mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses Usul Penetapan Pengukuhan Dewan Pengurus MAA Periode 2019-2023 berdasarkan hasil Mubes.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan ” Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, sehingga perbuatan tergugat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Setelah 3 Minggu sejak sidang perdana antara Ketua MAA Provinsi Aceh H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum dengan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansya, MT digelar atas Perbuatan Melawan Hukum, proses mediasi terus dilakukan sampai sidang lanjutan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Hari ini pihak Penggugat menyerahkan draft poin-poin yang diinginkan oleh Penggugat untuk nantinya pada hari Selasa yang akan datang Tergugat memberikan respon terkait poin-poin ini.
Tanggung jawab pihak Penggugat (Badruzzaman) dalam hal ini sebagai wujud warga negara yang baik melakukan proses penuntutan terkait kasus ini adalah sebagai bentuk wujud masyarakat, masyarakat Aceh pun sepatutnya memahami bahwa ini merupakan kepentingan Aceh secara propinsi sekaligus teritorial Indonesia yang secara contoh pula untuk setiap warga negara untuk wajib menaati putusan hukum.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini bukanlah gugatan demi kepentingan pribadi Penggugat, melainkan Penggugat mendorong penegakan hukum di Provinsi Aceh agar persoalan negara dan penegakan keputusan negara yang telah mencapai keputusan hukum tertinggi dari kasus MAA dan pelantikan pengurus periode tahun 2019-2023 dapat terlaksana.
Gubernur Aceh hingga menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal menghitung hari ini seharusnya mengimplementasikan hukum sebagai perwujudan Pemerintah Aceh yang baik sehingga masyarakat Aceh sadar bagaimana kondisi penerapan hukum di masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansya. (Rel Ombudsman Aceh)