HUKUM

Terdakwa Korupsi Dana BOS jalani Sidang Perdana

Banda Aceh – Sidang terdawa kasus korupsi Adnan, S.Pd bin. M. Djamal selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen bergulir kemeja hijau, sebagaimana dalam persidangan pertama menyatakan dalam persidangan terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa, sidang tindak pidana korupsi dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (27/06/2022).

Kemudian terdakwa  Adnan, S.Pd bin. M. Djamal didakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen sekaligus sebagai Penanggungjawab Manajeman Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Bireuen, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.356.891.104,- (tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat rupiah).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireun mendakwakan Adnan S.Pd dengan ancaman pidana pasal 2 ayat (1) jo , pasal 9 jo,pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Sidang yang berlangsung dengan menghadirkan tatap muka dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Edy Subagyo SH,M.H didamping Elfama Zein SH dan Hasanuddin SH, M.Hum serta Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad Razi SH, dan terdakwa didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan SH.

Hendra mengatakan, tidak mengajukan esepsi terhadap terdakwa serta meminta langsung dilanjutkan pada sidang berikutnya yaitu pembuktian, sebagaimana dalam persidangan pertama hari ini.

Sebagaimana jadwal sidang berikutnya pada tanggal 04/07, selanjutnya Hakim memutuskan untuk menahan terdakwa dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan kelas II A Kajhu Aceh Besar. (M)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !