Banda Aceh – Terkait permasalahan ganja yang di sebutkan oleh wakil Presiden indonesia (wapres), untuk ditinjau pada MUI (Majelis Ulama Indonesia).
“pihaknya siap mengawal dan mendukung terhadap legalisasi ganja khususnya untuk kepentingan medis. Ini merupakan semua kepentingan medis bahwa ganja bisa mengobati beberapa jenis penyakit,” kata Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, M Rizal Falevi Kirani, di sela-sela waktu rapat paripurna Dpra.Banda Aceh Jumat, 1 Juli 2022.
Falevi Kirani menyebutkan, tentu ini perlu membentuk sebuah regulasi agar bisa mengontrol tidak digunakan yang bersifatnya negatif karena selama ini ganja hanya di ekspor secara ilegal.
Apabila memang, kata dia, ganja menjadi salah satu bahan baku yang bisa membuat untuk mengobati penyakit kanker, tumor dan kemotrapi serta lainnya. Namun saya pikir tidak salahnya bahwa bahan baku ganja di Aceh sangat berkualitas.
“Maka sudah saatnya untuk melakukan sebuat riset yang konferensi tentang ganja untuk kepentingan medis bukan kepentingan lain yang bersifar negatif,” ujar nya.
Falevi Kirani berharap jika pemerintah melakukan riset Aceh menjadi salah satu tempat yang bahan bakunya sangat berkualitas dan akan mengawal terhadap riset tersebut untuk kepentingan orang yang sakit.
Komisi V DPR Aceh, kata dia, pernah berkomunikasi dengan beberapa anggota DPR RI yang konsen terhadap legalisasi untuk keperluan medis pada prinsipnya tidak ada persoalan.
“Tentu kehadiran pemerintah menjaga untuk tidak digunakan keperluan hal-hal yang bersifat negatif,” sebut dia.
Raporter : salsabila