JPU Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Empat Orang Kasus Dugaan Korupsi Sapi Kurus Pada Disnak Aceh
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banda Aceh terhadap putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan pengadaan sapi bali pada Dinas peternakan Aceh Tahun anggaran 2017, Jum’at (01/07/2022).
Plt Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis mengatakan Empat terdakwa yang vonis bebas oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh 7 Juni 2022 kini keempat nya telah di kasasi ke Mahkamah Aggung melalui pengadilan Tiikor Banda Aceh secara terpisah
Dalam dokumen yang akta tanda terima memori kasasi Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang diterima menyebutka bahwa 2 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Aceh Besar Yudhi Saputra, S.H. telah menghadap Drs Efendi S.H (pantera pengadilan Negeri Banda Aceh) dan menyerahkan memori Kasasi Atas nama Drh Alimin Hasan ,M.M,Bin Muhammad serta Drh Ichwan Perdana Satria Bin Muhammad Chali.
Secara terpisah JPU Kejari Aceh Besar turut mengajukan kasasi berdasarkan akta tanda terima memori kasasi Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna atas nama Kuswandi Bin Idris dan Surya Bin Idris.
Sebagai mana diketahui usai persidangan Jaksa Penuntut Umum) 07/06, Yudhi Saputra, SH menyatakan keberatan atas vonis bebas tersebut, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu mengajukan kasasi.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 telah menyerahkan memori kasasi dalam perkara pengadaan sapi bali tahun anggaran 2017, dengan Akta penyerahan memori kasasi no.18/Pid.Sus-TPK/2022 an terdakwa drh Alimin Hasan, dkk dan Akta penyerahan memori kasasi no.19/Pid.Sus-TPK/2022 an terdakwa Kuswandi, dkk. Penyerahan memori kasasi tsb masih dalam masa tenggang waktu yg diatur dalam KUHAP, ujarnya
Penuntut Umum menyerahkan kedua memori kasasi tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta melalui Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan alasan bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan dibebaskannya para terdakwa, tegasnya.
Harapannya, agar Majelis hakim Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan kasasi ini sebagaimana yg Penuntut Umum ajukan dalam surat tuntutannya, harapnya.
Sebelumnya di kabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menvonis bebas empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017, Selasa, 7 Juni 2022 di Banda Aceh.
Empat terdakwa masing-masing, Alimin Hasan (58), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Ichwan Perdana Satria (52), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh. Kuswandi (43), Direktur CV. Menara Company, dan Surya (54), pelaksana lapangan CV. Menara Company.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Nani Sukmawati, SH, MH (ketua), memutuskan berdasarkan fakta dalam persidangan, keempat terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah, melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Karena itu, majelis memerintahkan untuk memulihkan hak harkat dan martabat terdakwa.
Mejelis hakim menyebut, fakta dalam persidangan bahwa proyek pengadaan Sapi Bali tersebut sudah sesuai kontrak dan tugasnya.
Selain itu, mereka telah melaksanakan penyerahan Sapi sebanyak 225 ekor, sesuai kontrak dan berdasarkan pemeriksaan sampel (contoh) darah maupun fisik, tidak ditemukan cacat atau penyakit. (M)