Dakwaan JPU Hukuman Seumur Hidup Untuk Terdakwa Korupsi Jembatan Gigieng
Sidang pertama Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Majelis Hakim Tipikor,
Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mulai mengadili dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga,Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018.
Sidang berlangsung di gedung PN Tipikor Banda Aceh, Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Dari amatan median ini,majelis hakim menghadiri 4 terdakwa keruang sidang yaitu Terdakwa Ir. Fajri, M.T (selaku PA). Ir. Johnheri Ferdian, M.T (selaku KPA), Kurniawan, S.T, MSi, M.T (selaku PPTK), Ramli Mahmud (konsultan) sedangkan Saifuddin. SE.(pelaksana) Mengikuti sidang sidang melalui Zoom karena yang bersangkutan di menjadi tahanan lapas kelas II Banda Aceh di Kajhu
Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, Ini adalah Sidang perdana terhadap Lima terdakwa kasus dugaan korupsi jembatan Gigieng di pidie.
“Dalam persidangan perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan dan setelah dakwaan dibacakan lalu Hakim mempertanyakan kepada para Terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan JPU tersebut dan apakah akan mengajukan eksepsi dan dijawab para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan Eksepsi” Sebut Ali Rasab.
Semetara itu dalam dakwaan JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum,dimulai dari pelaporan yang tidak sebenarnya hinga sampai ke masalah kontrak kerja Artinya sampai habis kontrak 27 Desember 2018 pekerjaan nya masih nol (belum dikerjakan) namun mereka membuat laporan seolah-olah pekerjaan sudah selesai maka di dicairkan uangnya.
Selain itu JPU menggungkapkan Pembangunan jembatan tersebut pada tahap sebelumnya juga ditemukan sejumlah masalah,itu berdasarkan penelitian oleh para ahli di simpulkan tidak layak atau tidak aman di gunakan.
Selanjutnya dari serangkaian pekerjaan tersebut BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Milyar lebih.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2922 untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi saksi untuk kegiatan pembuktian.
Ali Rasab menyebutkan, JPU telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan telah menyatakan berkas tadi telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21, tanggal 9 Mei 2022,”
Jaksa Penuntut Umum juga telah meneliti terhadap tersangka dan juga barang bukti (BB) yang diajukan penyidik, dan selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tuturnya
Terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.(m)