Yalsa Boutique 12 Tahun Penjara Putusan Mahkamah Agung
Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, S.H dan Elviyanti Putri, S.H., M.H. serta Junaidi, S.H sebagai Hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa An. Fakhrurrazi, S.H dkk. Dengan putusan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) diputuskan pada tanggal 23 Desember 2021 berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, Senin (04/07/2022).
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH, Terhadap putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil Upaya Hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung, Berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP adalah :
- Karena Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Wewenang.
- Salah Menerapakan atau Melanggar Hukum yang Berlaku.
- Lalai Memenuhi Syarat yang diwajibkan oleh Perturan Undang-Undang.
Mahkamah Agung setelah menerima upaya hukum kasasi dari JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan perkara investasi bodong Yalsa Boutique, memutuskan menerima kasasi JPU dengan putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda, tuturnya
Ali Rasab menguraikan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas Nama Terdakwa Syafrizal Bin Razali dengan keputusan :
- Megabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri tersebut.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021 tersebut ;
Dengan mengadili sendiri (kewenangan yang dimiliki sendiri. Istilah ini sering muncul di dalam putusan badan peradilan yang akan membatalkan putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah), yang menyatakan Terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, ungkapnya.
Syafrizal Bin Razali dijatuhi hukuman penjara selama 12 (Dua Belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, imbuh Ali.
Tentu dengan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; serta barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang selengkapnya tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar, katanya.
Kemudian terdakwa dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), pungkasnya. (M)