HUKUM

Kejari Bireun Tetapkan Tersangka Kegiatan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Bireun

Bireun – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, M.H. melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi, SH, MH menyatakan bahwa pada hari ini selasa tanggal 19 Bulan Juli 2022 pukul 17.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kec. Jeumpa Kab. Bireuen. Selasa (19/07/2022).

Berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor:Print-01/L.1.21/Fd.1 /07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu:

  1. EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 lalu sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 ianya ditunjuk sebagai Ketua UPK, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sui-at Penetapan Tersangka Nomor: Print -808/L.1.21/Fd. 1/07/ 2622 tanggal 19 Juli 2022.
  2. SRI selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP)/pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-809/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Muhammad Rhazi menjelaskan, Akibat perbuatan tersangka EHB setiap kelompok yang tidak memenuhi kriteria diloloskan akibatnya terjadi tunggakan sampai dengan saat ini, salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh saudari SRI, yang mana tunggakan tersebut merupakan kerugian keuangan negara karena dana SPP merupakan uang APBN.

Selanjutnya Atas penetapan tersangka tersebut kemudian berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (T-2) Nomor: Print-810/L.1.21/Fd. 1/07/2022 dan Nomor: Print-811/L.1.21/Fd.1/07/2022 masing-masing tertanggat 19 Juli 2022, maka kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen, ujarnya.

Hingga kini kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah tahanan Negara Klas llb Bireuen di Kab. Bireuen. Bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP, ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak koperatif serta mengulangi tindak pidana, imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya sampai dengan saat ini Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp.609.038.000,- (enam ratus Sembilan juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet, yang mana uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen yang nantinya akan diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara ini, pungkasnya. (m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !