BERITAPUBLIKASI

Disparindag Aceh Sambut Baik Program “Minyakita” Pemerintah Pusat

Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menyambut baik program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek “Minyakita” yang baru saja digulirkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI yang melibatkan pelaku usaha.

Dimana Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

“Berkaitan dengan “Minyakita” kondisi hari ini Alhamdulillah, minyak curah dulunya sangat mahal dan langka hari ini sudah banyak sekali, dan harganya sudah Rp. 13 ribu bahkan beberapa hari yang lalau, di Bireuen sudah Rp. 12 ribu per kilo. Di Pasar Lambaro sudah Rp. 13 ribu, dulu sangat langka sampai Rp. 18-19 ribu,” ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri DIsperindag Aceh, Marzuki, SE., MM pada media ini, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurut Marzuki, menurunnya harga minyak curah sangat membantu masyarakat miskin, bahkan masyarakat menengah kebawah, minyak curah juga secara mutu sangat higinis dan  terjamnin karena diproduksi oleh produksen minyak kemasan yang diharuskan oleh pemerintah memproduksi minyak curah

Soal “Minyakita” ini program lama tapi digalakkan kembali oleh Menperindag Zulkifli Hasan, tentunya dengan tata kelola yang baru. Bahkan, kata Marzuki “Minyakita” sudah didaftarkan di Kemenkumham dan sudah ada SNI dan juga BPOM.

“Minyak kita itu sebenarnya adalah minyak curah tapi dikemas, karena kalau minyak curah itu tidak bisa masuk ke supermarket atau pasar moder, sehingga masyarakat menengah keatas juga bisa menikmati minyak dengan harga murah, yang sudah mengikuti program ini ada dua perusahaan dan sudah di lauching oleh Pak Menteri Zulkifli Hasan,” ujarnya.

Marzuki menjelaskan jika Program Minyakita merupakan pemberian insentif oleh pemerintah kepada produksen minyak. Insentif yang dimaksud adalah pemerintah menanggung biaya kemasan dan biaya pendistribusian dengan harapan harganya bisa ditekan dan mengikuti HET Rp. 14 ribu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebenarnya itu minyak curah karena sudah dikemas sehingga bisa masuk ke pasar modern, seperti indomaret, alfamaret dan sebagainmya. Karena kalau tidak dikemas, resiko pecahnya sangat tinggi sehingga tidak bisa masuk ke pasar modern. Tapi, pantauan hari ini ke Aceh belum masuk, kerana ini baru lauching dan baru 2 perusahaan yang gabung dan akan gabung 7 perusahaan lagi,” katanya.

Dikatakan Marzuki, pihaknya belum menerima perintah apapun terkait program pemerintah tersebut bahkan Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat soal implementasi dan distribusi program itu.

“Sampai saat ini suratnya belum ada sampai ke kita. Ke semuanya pun belum turun ini, ini masih masa sosialisasi, pertemuan terus dengan beberapa produksen. Dalam waktu cepat ini mudah-mudahan banyak produksen bergabung dan bisa didistribusiakan ke seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, sehingga kalangan menengah ke atas juga bisa menikmati minyak goreng dengan harga mura,’ ungkap Marzuki.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !