Banda Aceh – Panitia Khusus Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh (Pansus TNKA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berupaya untuk segera merampungkan Rancangan Qanun TNKA agar nantinya komoditas unggulan Aceh dapat segera diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan di Aceh.
“Komoditas-komoditas ungggulan yang ada di Aceh baik dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan maupun pertambangan dan lainnya harus segera bisa diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh, di mana selama ini arus komoditas Aceh diekspor melalui Belawan, Sumatera Utara. Jika komoditas di Aceh diekspor melalui pelabuhan Aceh tentu ini akan menggerakkan perekonomian Aceh,” kata Ketua Pansus TNKA DPRA, Yahdi Hasan, kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, di Hotel Nagoya Inn Sabang, Rabu (10/8/2022).
Raqan TNKA, Yahdi Hasan menjelaskan, telah disusun sejak Agustus 2021 lalu. Dalam penyusunanya, lanjut Yahdi, juga telah melewati proses yang panjang, dimana tim Pansus juga telah meninjau sejumlah pelabuhan di Aceh untuk melihat sejauh mana kemampuan pelabuhan Aceh jika nantinya komoditas-komoditas Aceh diekspor dari Aceh.
Selain itu, Pansus TNKA juga telah mengunjungi pelabuhan di luar Aceh, yang salah satunya Pelabuhan Batam serta mengunjungi sejumlah kementerian terkait sebagai bahan masukan untuk tim Pansus dalam penyusunan Raqan TNKA.
“Kami juga telah bertemu dengan para pengusaha Aceh baik di Aceh maupun di luar. Menariknya, saat kami tanya pengusaha lokal dikatakan bisa saja diekspor barang dari Aceh, tetapi biayanya mahal karena tidak ada yang diimpor. Namun dari keterangan pengusaha Aceh di luar itu sebaliknya, mereka bisa bawa barang ke Aceh tetapi tidak ada yang bisa diekspor ke luar. Maka saya berharap qanun TNKA ini dapat menjadi jawaban persoalan ini dan aktivitas ekspor-impor di Aceh dapat dihidupkan kembali,” harap Politisi Partai Aceh ini.
Dalam upaya untuk menghidupkan pelabuhan di Aceh, Yahdi Hasan juga mengatakan hal ini hanya dapat terwujud jika semua pihak yang ada di Aceh, baik Pemerintah Aceh, intansi pusat yang ada di Aceh, pengusaha, serta masyarakat dapat bergandengan tangan untuk dapat mencari solusi bersama agar pelabuhan di Aceh yang pernah jaya pada era 80-an dapat kembali hidup.
“Tidak mungkin juga Pemerintah Aceh menyiapkan semuanya sendiri untuk menghidupkan pelabuhan Aceh. Tentunya ini juga butuh dukungan pusat seperti Pelindo, pengusaha Aceh, di mana nantinya kita siapkan segala kebutuhan alat dan administrasinya di pelabuhan agar tidak ada lagi kendala apapun dalam mengeskpor komoditas Aceh yang telah diminati pasar global,” ungkap Yahdi Hasan.
Sementara itu dalam RDPU yang digelar Pansus TNKA, Yahdi Hasan mengatakan, sekitar 28 pertanyaan dan 127 penanggap yang memberi masukan akan dibahas nantinya dan menjadi bahan kajian dalam perampungan qanun TNKA.
“Setelah RDPU ini kami beruapa paling lambat September nanti draf rancangan qanun ini bisa kami serahkan ke pimpinan untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan,” imbuhnya.
Sementara itu Anggota Pansus TNKA lainnya, Bardan Sahidi, yang juga merupakan inisiator Raqan TNKA berharap agar rancangan qanun tersebut dapat segera disahkan.
“Qanun ini sudah ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha di Aceh. Kalau kita tidak memulai bongkat muat di seluruh pelabuhan ekspor kita, maka mau tunggu sampai kapan?. Ini sekarang adalah adu nyali, Aceh versus Jakarta. Saya kira peran publik dan masukan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk dukungan terhadap kami, karena perang diplomasi dan negoisasi Aceh-Jakarta saaat ini masih dilakukan untuk mewujudkan hal ini (ekspor komoditas Aceh melalui pelabuhan Aceh),” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus TNKA, Tantawi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan terhadap rancangan qanun TNKA.
“Sangat banyak masukan-masukan yang membangun untuk penyempurnaan qanun ini. Semua sudah kami catat dan sepulang dari Sabang rancangan qanun ini akan disempurnakan lagi dengan menyesuaikan dari masukan-masikan yang ada, serta melibatkan tim ahli dan pakar-pakar ekonomi Aceh. Semoga nantinya qanun ini dapat membawa kemaslahatan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh,” imbuhnya.